Literature Permasalahan Pengungsi
From BASAsulselWiki
- Photo source
- republika
- Author(s)
- Reference
Description
In English
In Indonesian
In Makassar
Indonesia. Based on data from the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), during By 2020, at least 82.4 million people in the world will be forced to migrate, and the figures has an increasing trend. As of September 2021, UNHCR recorded the number of refugees registered in Indonesia reached 13,273 people. Of these, 73 percent are adults and 27 percent are children, of which 7,458 people are from Afghanistan, 1,364 people are from Somalia, 707 people are from Myanmar, 677 people are from Iraq, and the rest are from other countries.
The trend of the number of refugees that continues to increase every year has led to various problems in handling foreign refugees in Indonesia. Besides, it's not optimal yet arrangements for handling refugees in Indonesian laws and regulations have also resulting in the handling of foreign refugees in Indonesia has not been coordinated and integrated properly, especially regarding the determination of refugee status, refugee period, and contribution local government budget.
Based on these conditions, this paper will identify problem mapping, cooperation handling, steps by the government and local governments, as well as strengthening policies and frameworks
regulation.Indonesia. Berdasarkan data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), selama tahun 2020 setidaknya 82,4 juta orang di dunia melakukan perpindahan negara secara terpaksa, dan angka tersebut memiliki tren yang terus meningkat. Per September 2021, UNHCR mencatat jumlah pengungsi yang terdaftar di Indonesia mencapai 13.273 orang. Dari jumlah tersebut, 73 persen adalah orang dewasa dan 27 persen adalah anak-anak, di mana sebanyak 7.458 orang berasal dari Afghanistan, 1.364 orang dari Somalia, 707 orang dari Myanmar, 677 orang dari Irak, dan selebihnya dari negara-negara lain.
Tren jumlah pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Selain itu, belum optimalnya pengaturan penanganan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga telah mengakibatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik, khususnya terkait penentuan status pengungsi, jangka waktu pengungsi, dan kontribusi anggaran Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, tulisan ini akan mengidentifikasi pemetaan masalah, kerja sama penanganan, langkah pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta penguatan kebijakan dan kerangka
regulasi.Masalah sakgeang kamma-kamma anne. Anjo nakammajo nasabah niakna pakbundukang RI antar negarana sakgeang eroki mae titampak amanga. Masalah pengungsia antamakmi kabarak RI linoa,
kamaya Indonesia. Niciniki data battu RI UNHCR RI Taung 202 niak 82,4 juta tau RI linoa aklettek Negara secara passa na anjo tuli naikna. Ri bulang Septemberek 2021, taccataka ri Indonesia jumlana iamiantu 73% Anak-anak, iamiantu 7.458 battu ri Afganistan, 1.364 battu ri somalia, 707 battu ri myanmar, 667 battu ri irak, na lakbina battu ri negara maraenga.
Jika ada saran, masukan dan informasi yang perlu kami ketahui, Anda dapat mengunjungi laman web dan menghubungi email serta nomor telepon kami:
LokasiJI. Bontonompo No.12A, Gn. Sari, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
Balai Bahasa Sulawesi SelatanJl. Sultan Alauddin Km.7, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
Enable comment auto-refresher