Literature STOP KEKERASAN SEKSUAL
- Photo source
- SHUTTERSTOCK/MOLOTOKA
- Author(s)
- Reference
Description
In English
Sexual violence is any act of degrading, insulting, harassing, and/or attacking a person's body, and/or reproductive function, due to inequality in power relations and/or gender, which results in or can result in psychological and/or physical suffering including those that interfere with a person's reproductive health. and lost the opportunity to carry out education safely and optimally.
Types of Sexual violence Based on the type, sexual violence can be classified into: 1. verbal, 2. non-physical, 3. physical, and 4. online or through information and communication technology.
Examples of forms of sexual violence In addition to rape, the acts below include sexual violence. 1. behave or say words that discriminate against or harass the physical appearance, body or gender identity of others (eg sexist jokes, whistles, and looking at other people's body parts); 2. touching, rubbing, touching, holding, and/or rubbing body parts on someone's private area; 3. send jokes, photos, videos, audios or other materials that have a sexual nature without the consent of the recipient and/or even though the recipient of the material has reprimanded the perpetrator; 4. stalking, taking and sharing personal information including pictures of a person without that person's consent; 5. giving punishments or orders that have a sexual nuance to others (such as when accepting students or new students, during class or distance learning, in daily interactions, and so on); 6. peek at people who are getting dressed; 7. undress someone without that person's permission; 8. persuading, promising, offering something, or threatening someone to engage in a transaction or sexual activity that that person has not consented to; 9. coercing people to engage in sexual activity or to attempt rape; and 10. perform other acts that demean, humiliate, harass, and/or attack a person's body, and/or reproductive function, due to unequal power relations and/or gender, which result in or may result in psychological and/or physical suffering including those that interfere with reproductive health and lost the opportunity to carry out education safely and optimally.
Simple Ways to Avoid Sexual Harassment 1. Don't Trust Completely. As social beings, humans need each other. 2. Avoid Porn Smells. 3. Master Several Methods of Paralyzing Opponents. 4. Dare to Be Firm. 5. Be Confident. 6. Prepare Personal Protective Equipment.
Penalties for sexual assault criminals
In Law Number 23 of 2004 concerning Domestic Violence, the perpetrators of sexual violence are given sanctions as stipulated in Article 46, Article 47 and Article 48 with a minimum prison sentence of 4 (four) years and a maximum of 20 (twenty) years and a minimum fine of Rp. 12,000,000.00In Indonesian
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Jenis kekerasan Seksual Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara: 1. verbal, 2. nonfisik, 3. fisik, dan 4. daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Contoh bentuk kekrasan seksual Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual. 1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain); 2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang; 3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku; 4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut; 5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya); 6. mengintip orang yang sedang berpakaian; 7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut; 8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut; 9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan 10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Cara Sederhana untuk Menghindari Pelecehan Seksual 1. Jangan Percaya Penuh. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain. 2. Hindari Obrolan Berbau Porno. 3. Kuasai Beberapa Metode Melumpuhkan Lawan. 4. Berani Bersikap Tegas. 5. Bersikap Percaya Diri. 6. Mempersiapkan Alat Pelindung Diri.
Hukuman para penjahat kekerasan seksual
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00
Enable comment auto-refresher