Literature PENGUNGSI LUAR NEGERI YANG MASUK KE INDONESIA

From BASAsulselWiki
20220520T020723646Z899678.jpeg
0
Vote
Photo source
sindonews
Author(s)
Reference
Competition
Pengungsia


Add your comment
BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

What would you do with the refugees coming to your place from conflict-prone areas, such as with what's currently happening in Ukraine?

Description


In English

Refugee is a person or group of people who leave an area to avoid a disaster or calamity. This disaster can be caused by nature and can also be a disaster caused by human activities directly. In Indonesia, the number of refugees and asylum seekers recorded is around 13,700 people (Reliefweb. int, 2022) of which 7,600 are from Afghanistan (the Hazara ethnic minority), and the rest are from Somalia, Iraq, Myanmar, Already, Sri Lanka, Yemen, Palestine, Iran, Pakistan, Eritrea and Ethiopia. There are several ways for refugees and asylum seekers to enter Indonesian territory. There are those who depart by plane with passports and visit visas (tourists) but remain in Indonesia without wanting to return to their country of origin. Some are victims of human trafficking and people smuggling. Some entered Indonesia by sea through unofficial entrances. Remaining in Indonesia and reluctant to return to their country means that they hope to live in a third country as refugees. As legal citizens, in my opinion, when they come and settle in Indonesia legally, they deserve to be treated and treated as if they were genuine Indonesian citizens. However, if they stay illegally in Indonesia, for reasons that are not clear and without data from their country of origin or from Indonesia itself, they must be returned to their country of origin and subject to sanctions in accordance with the laws of that country. But in my opinion, there is special treatment when they come illegally to Indonesia but for reasons that require them to stay here as I mentioned earlier i.e. victims of human trafficking and people smuggling, our country must take care of these people until the situation is conducive and safe. to repatriate the citizens of that country to their country of origin. Because if they don't, it is feared that when they are immediately sent home without waiting for the right time, the bad event could happen again without the knowledge of the country concerned.

In Indonesian

Pengungsi adalah seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu bencana atau musibah. Bencana ini dapat diakibatkan oleh alam dan dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Di Indonesia, jumlah pengungsi dan pencari suaka yang tercatat adalah berkisar 13.700 jiwa (Reliefweb.int, 2022) di mana 7600 di antaranya berasal dari Afghanistan (etnis minoritas Hazara), selebihnya berasal dari Somalia, Irak, Myanmar, Sudah, Sri Lanka, Yaman, Palestina, Iran, Pakistan, Eritrea dan Ethiopia. Ada beberapa cara pengungsi dan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia. Ada yang berangkat dengan pesawat dengan paspor dan visa kunjungan (turis) namun terus tinggal di Indonesia tanpa ingin kembali ke negara asal. Ada yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan manusia (people smuggling). Ada juga yang masuk ke Indonesia dengan jalur laut lewat pintu masuk tidak resmi. Dengan mereka menetap di Indonesia dan enggan kembali ke negara mereka berarti mereka berharap mendapatkan penempatan (resettlement) di negara ketiga sebagai pengungsi. Sebagai warga negara resmi menurut saya ketika mereka datang dan menetap di Indonesia dengan cara yang legal mereka pantas mendapat perlakuan dan sikap sebagaimana warga negara Indonesia asli itu sendiri. Namun ketika mereka menetap di Indonesia dengan cara yang ilegal, alasan yang jelas dan tanpa pendataan dari negara asal mereka juga dari negara Indonesia itu sendiri, mereka seharusnya dikembalikan ke negara asal mereka dan mendapatkan sanksi yang pantas menurut perundang undangan negara tersebut. Tapi menurut saya terdapat perlakuan khusus ketika mereka datang ke Indonesia dengan cara yang ilegal namun dengan alasan yang memang mengharuskan mereka menetap disini seperti yang tadi saya sebutkan yaitu korban perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan manusia (people smuggling), sebaiknya negara kita menjaga manusia ini sampai situasi terasa kondusif dan aman untuk mengembalikan warga tersebut ke negara asal mereka. Karena jika tidak, ditakutkan ketika mereka dikembalikan langsung tanpa menunggu waktu yang tepat, kejadian kejadian buruk tadi bisa saja berulang bahkan tanpa sepengetahuan negara yang bersangkutan.

In Makassar




[[Question all::MediaWiki:ActiveWikithonQuestion/ban| ]]