Description
English
Often we hear about sexual violence that occurs in the world of education. Whether it's lecturers, teachers, staff or cleaners and security guards. The victims are not only students, this can happen to teachers or lecturers, staff, cleaners and security guards. Among all cases of sexual violence that occur in the world of education, cases of sexual violence against women are more dominant. Women's national commission noted that during the 2017-2021 period, the most cases of sexual violence in education occurred in universities, namely 35 cases. Followed by pesantren with 16 cases, and high school (SMA) 15 cases. The government has tried to respond to this condition through the enactment of Regulation of the Minister of Education and Culture, Research and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education. Nevertheless, the implementation of these regulations in the field needs to be continuously monitored, in order to create a conducive climate for all students in Indonesia.
Women are always required to regulate the way we dress under the pretext of protecting ourselves. Unfortunately, this is clearly not a solution, because we all know that sexual violence/harassment is not caused by it, not by how the victim dresses and/or behaves. Sexual violence is based on an irresistible lust not because of the way you dress. So as a woman it is important to learn self-defense so that you can protect yourself if something unexpected happens. Bring personal protective equipment such as pepper spray. And also don't think women are weak creatures. Keep trying and learn to take care of yourself.Indonesian
Seringkali kita mendengar tentang kekerasan seksual yang terjadi di dunia Pendidikan. Entah itu pelakunya dosen, guru, staf ataupun petugas kebersihan dan satpam. Korbannyapun bukan hanya pelajar bisa saja hal tersebut terjadi kepada guru atau dosen, staf, petugas kebersihan dan satpam. Diantara semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia Pendidikan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang lebih mendominan. Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus. Pemerintah sudah berupaya merespon kondisi ini melalui pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati begitu, penerapan regulasi tersebut di lapangan perlu terus diawasi, demi menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Perempuan selalu dituntut untuk mengatur cara berbusana dengan dalih untuk melindungi diri kita. Sayangnya, jelas sekali ini bukan solusi, karena kita semua tahu bahwa kekerasan/pelecehan seksual bukan disebabkan oleh hal tersebut, bukan disebabkan oleh bagaimana korban berbusana dan/atau berperilaku. Kekerasan seksual didasari oleh adanya nafsu yang tidak dapat ditahan bukan karena cara berpakaian. Maka sebagai seorang perempuan penting hal belajar bela diri agar bisa melindungi diri jika terjadi hal yang tidak diingankan. Membawa alat – alat pelindung diri seperti semperotan merica. Dan juga jangan menganggap wanita adalah makhluk yang lemah. Teruslah berusaha dan belajar menjaga diri.Makassar
Other local Indonesian Language ( )
Enable comment auto-refresher