Stop Kekerasan Seksual Sekarang Juga !

From BASAsulselWiki
20220802T024207065Z139696.jpg
Photo credit
Pinterest
Contributor
Abd. Wahid Bintang Pamungkas


Add your comment
BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

Description


English

Sexual violence is any act of degrading, humiliating, harassing, and/or attacking a person's body, and/or reproductive function, due to unequal power relations and/or gender, which results in or can result in psychological and/or physical suffering including those that interfere with a person's reproductive health. and lost the opportunity to carry out education safely and optimally.

Gender-based violence against women in the educational environment is most common in universities. Komnas Perempuan Commissioner, Siti Aminah Tardi, said that in the 2015-2021 period, there were 67 cases of violence against women in the educational environment. Sexual violence in the educational environment faces obstacles in claiming justice and reparation for victims. This is due to the strong power relations of the actors.

Hierarchical relations, inequalities, and/or dependence on social, cultural, knowledge/educational, and/or economic status give rise to power on one party over another in the context of inter-gender relations to the detriment of those in a lower position. For example; At school (between teachers and students), and on-campus (between lecturers and students).

The government's role in overcoming this is:

1. The government returns to the first principle of Pancasila, the Belief in One Supreme God. 2. Permendikbud No. 82/2015 concerning Prevention and Overcoming of Violence in Education Units, this Permendikbud is intended to create a safe and comfortable school environment. 3. In the Permendikbud it is explained that all parties must participate in preventive efforts including Students, educators, education staff, parents/guardians, school committees, community, local government, and government. 4. Ensure Permendikbud No. 82/2015 concerning Prevention and Overcoming of Violence in Education Units is going well and there are systems and mechanisms/SOPs for prevention and handling that are made/implemented. 5. Collaboration between the Ministry of Education and Culture and the Ministry of Religion in dealing with sexual violence or gender-based violence in the education environment. 6. Sexual violence should not be covered up because it is not a taboo subject to discuss, so it must be submitted to the public so that efforts are made to handle and/or prevent and recover victims.

As for how women should be placed so that they are awake: 1. Return to the first principle of Pancasila, Belief in One Supreme God. 2. Parents must teach that men and women are different. Allah has placed men and women in their respective positions according to their nature. In some cases, some of them should not and cannot replace others. There are some specific problems, indeed there is a difference. God adjusts this according to their instincts, character, and conditions. 3. Women must maintain their self-respect. 4. Women are placed at home if there is no emergency need. 5. Put our daughter in a good school or University, or Islamic boarding school. 6. Married, as a means to maintain the chastity and honor of both men and women. In addition, marriage can reassure the heart and prevent oneself from immoral acts because the benefits of marriage are: a) Maintain human offspring and survival. b) Maintain self-respect and chastity.

c) Provide peace for two people. There are protected and protected. And bring love to both of them.

Indonesian

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pada periode tahun 2015-2021 ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mengalami hambatan di dalam klaim keadilan maupun pemulihan bagi para korban. Hal itu disebabkan adanya relasi kuasa yang kuat dari para pelaku. Relasi yang bersifat Hirarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang posisinya lebih rendah. Misalnya; Di sekolah (antara Guru dengan Murid), Di Kampus (antara Dosen dengan Mahasiswa). Adapun peran pemerintah dalam mengatasinya yaitu :

1. Pemerintah kembali kepada sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Permendikbud Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Permendikbud ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 3. Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa semua pihak harus berperan serta dalam melakukan upaya pencegahan diantaranya: Peserta didik, Pendidik, Tenaga kependidikan, Orang tua/wali, Komite sekolah, Masyarakat, Pemerintah daerah, Pemerintah. 4. Memastikan Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan berjalan dengan baik dan ada sistem dan mekanisme/SOP pencegahan dan penanganan yang dibuat/dijalankan. 5. Kolaborasi kemendikbudridtek dan kemenag dalam melakukan penanggulangan kekerasan seksual ataupun kekerasan berbasis gender di lingkungan Pendidikan. 6. Kekerasan seksual jangan ditutupi karena bukan hal yang tabu untuk dibicarakan, sehingga harus disampaikan kepublik agar dilakukan upaya penanganan dan/atau pencegahan serta pemulihan pada korban. Adapun bagaimana seharusnya wanita ditempatkan agar terjaga, yaitu : 1. Kembali kepada sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Orang tua harus mengajarkan bahwa laki - laki dan perempuan itu berbeda. Allah telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain. Ada dalam beberapa masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing. 3. Perempuan harus menjaga kehormatan dirinya. 4. Perempuan ditempatkan dirumah jika tidak ada kebutuhan yang darurat. 5. Memasukkan putri kita ke sekolah, atau universitas, atau pondok pesantren yang baik. 6. Menikah, sebagai sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari perbuatan asusila karena manfaat dari pernikahan yaitu : a) Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia. b) Menjaga kehormatan dan kesucian diri.

c) Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.

Makassar

Other local Indonesian Language ( )