Description
English
1. The government returned to the first precept of Pancasila, belief in the one supreme god. 2. Permendikbud Permendikbud No. 82/2015 Permendikbud on the prevention and mitigation of violence in educational institutions aims to create a safe and comfortable school environment. 3. The Minister of Education and Culture stated that all stakeholders, including students, educators, education staff, parents/guardians, school boards, communities, local governments, and governments should participate in prevention efforts. 4. Permendikbudno. 82/2015 concerning the Prevention and Countermeasures of Violence in Educational Institutions has been running well and the system and mechanisms/SOPs for prevention and control have been established/implemented. Cooperation between the Ministry of Education and Culture and the Ministry of 5. Religious Affairs to combat sexual or gender-based violence in the educational environment. 6. Sexual violence is not a taboo and should not be hidden. Therefore, it needs to receive public attention so that efforts can be made to handle victims and/or prevent and recover from victims.
How should women be placed to be protected from cases of sexual violence? 1. Let's go back to the first please of Pancasila, belief in the one of supreme god. 2. Parents should teach that men and women are different. God puts men and women in their respective positions according to their fitrah. In some cases, some of them are not intended and cannot replace others. There are some specific issues and there are indeed differences. This God adapts to everyone's instincts, character and conditions. 3. Women must take care of their self-esteem. 4. Women are at home except in an emergency. 5. Put your daughter in a good school, a good college or a good boarding school
6. Marry to protect the chastity and honor of men and women.Indonesian
1. Pemerintah kembali kepada sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Permendikbud Permendikbud No. 82/2015 Permendikbud tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 3. Permendikbud menyatakan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dewan sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah harus berpartisipasi dalam upaya pencegahan. 4. Permendikbudno. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan telah berjalan dengan baik dan sistem dan mekanisme/SOP pencegahan dan pengendalian telah ditetapkan/dilaksanakan. 5. Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama untuk memerangi kekerasan seksual atau berbasis gender di lingkungan pendidikan. 6. Kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu dan tidak boleh disembunyikan. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian masyarakat agar dapat dilakukan upaya penanganan korban dan/atau pencegahan dan pemulihan dari korban.
Bagaimana wanita harus ditempatkan agar terjaga dari kasus kekerasan seksual?
1. Mari kita kembali ke sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Orang tua harus mengajarkan bahwa pria dan wanita itu berbeda. Allah menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisinya masing-masing sesuai dengan fitrahnya. Dalam beberapa kasus, beberapa di antaranya tidak dimaksudkan dan tidak dapat menggantikan yang lain. Ada beberapa masalah khusus dan memang ada perbedaan. Tuhan ini menyesuaikan dengan naluri, karakter dan kondisi setiap orang. 3. Wanita harus menjaga harga dirinya. 4. Wanita berada di rumah kecuali dalam keadaan darurat. 5. Tempatkan putri Anda di sekolah yang baik, perguruan tinggi yang baik atau pesantren yang baik
6. Menikah untuk melindungi kesucian dan kehormatan pria dan wanita.
Enable comment auto-refresher