Literature Maraknya Kekerasan Seksual Pada Kaum Perempuan

From BASAsulselWiki
Revision as of 05:51, 20 May 2022 by Siti Mu'minah (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
20220520T054540515Z871158.png
Photo source
Author(s)
Reference


Add your comment
BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

Description


In English

Harassment is part of sexual violence, which is currently better known as sexual crime. Where which consists of many forms and one form of sexual violence in the form of sexual harassment. Sexual harassment itself is considered a crime against human dignity related to the body and sexuality, especially for women who are of full concern. In the understanding of society in Indonesia, women are often placed in the second position. So, women are figures who always have to be submissive and obedient in everything. Other forms of sexual violence include rape, female circumcision, forced pregnancy, forced abortion, trafficking, sex slavery such as the case in prostitution where a person is sexually exploited but he does not get his rights and it is done forcibly like a slave.

The Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (KemenPPPA) noted that acts of sexual violence against children and women reached the highest number in 2020, which was around 7,191 cases. The number of cases of violence against children and women reached 11,637 cases. Then the total number of recent cases of violence against women and children in 2021 has reached 3,122 cases. The government and society are expected to be more united in fighting sexual violence cases like fighting drugs. Sexual violence against women and even children continues. Every year it is increasing. The punishment should be increased in order to provide a deterrent effect and prevent other potential perpetrators from doing the same thing. Women have the right to be safe from all forms of sexual harassment by irresponsible people.

What to do if you experience sexual violence? 1. Understand that violence is not the victim's fault. 2. Ensure safety and security. 3. Save the evidence. 4. Try to be open and tell people you trust. 5. Seek information from institutions that provide assistance.

How do I report a case of sexual harassment? Compiled by Tempo from various sources, here are five complaint posts that can be accessed to report cases of sexual violence: 1. Call Center SAPA 129. 2. Komnas Perempuan. 3. Komnas HAM. 4. Witness and Victim Protection Agency (LPSK) 5. Nearest Police Station

In January 2018, the Serang District Court sentenced the perpetrators of rape and murder to 19 years in prison and 6 months of social work. The perpetrator committed the violence due to his love which was rejected by the victim.

This is just a small example of how the punishment given to the perpetrators seemed not commensurate with what they had done. President Joko Widodo also said that castration can also be given to perpetrators of sexual violence, if the court's decision charges the perpetrator with that sentence. But the truth is, not many get the punishment they deserve. The government and society are expected to be more united in fighting sexual violence cases like fighting drugs. Sexual violence against women and even children continues. Every year it is increasing. The punishment should be increased in order to provide a deterrent effect and prevent other potential perpetrators from doing the same thing.

In Indonesian

Pelecehan merupakan bagian dari kekerasan seksual, yang saat ini lebih dikenal dengan kejahatan seksual. Dimana yang terdiri dari banyak bentuk dan salah satu bentuk kekerasan seksual berupa pelecehan seksual. Pelecehan seksual sendiri dianggap sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas terkhusus untuk perempuan yang menjadi perhatian penuh. Dalam pemahaman masyarakat di indonesia, perempuan sering di tempatkan di posisi kedua. jadi, perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Bentuk lain dari kekerasan seksual tersebut diantaranya pemerkosaan, sunat wanita, kehamilan yang dipaksakan, aborsi yang dipaksakan, trafficking, perbudakan seks seperti kasus dalam prostitusi yang seseorang dieksploitasi secara seksual tetapi dia tidak mendapatkan haknya dan hal itu dilakukan secara paksa layaknya budak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat adanya tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus. Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi kasus kekerasan seksual ini layaknya memerangi narkoba. Kekerasan seksual pada perempuan bahkan anak terus terjadi. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnyalah hukuman ditingkatkan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama. Perempuan punya hak untuk aman dari segala bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan Seksual? 1. Pahami bahwa kekerasan terjadi bukan salah korban. 2. Pastikan keamanan dan keselamatan. 3. Simpan bukti-bukti. 4. Berusaha terbuka dan bercerita ke orang yang dipercaya. 5. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan.

Bagaimana cara melaporkan kasus pelecehan seksual? Dihimpun Tempo dari berbagai sumber, berikut lima posko aduan yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual: 1. Call Center SAPA 129. 2. Komnas Perempuan. 3. Komnas HAM. 4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 5. Kantor Polisi Terdekat

Januari 2018, Pengadilan Negeri Serang memvonis pelaku pemerkosaan dan pembunuhan selama 19 tahun penjara dan kerja sosial selama 6 bulan. Pelaku melakukan kekerasan tersebut akibat cintanya yang ditolak oleh korban.

Ini hanya contoh kecil betapa hukuman yang diberikan kepada pelaku seolah tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa hukuman kebiri pun dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, apabila keputusan pengadilan mendakwa pelaku dengan hukuman tersebut. Tapi nyatanya, tidak banyak yang dijatuhi hukuman yang layak. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi kasus kekerasan seksual ini layaknya memerangi narkoba. Kekerasan seksual pada perempuan bahkan anak terus terjadi. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnyalah hukuman ditingkatkan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama.

In Makassar