Description
In English
Regarding the Constitutional Court's decision which has gone viral recently, I am a little interested and quite confused about this, in Article 169 letter q of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections it is stated that the requirement to become a presidential candidate and vice presidential candidate is "age minimum 40 years," However, suddenly the MK went viral and held its first hearing on material testing regarding this age limit.
Then the result of the Constitutional Court's decision stated that changes or additions can be made as a vice presidential candidate at a minimum age of 40 years, or you can even be as young as 40 years old if you have previously served as regional head. What is surprising here, according to my little understanding, is that the Constitutional Court does not have the right to change or add to statutory regulations, and the Constitutional Court only has the right to review the results of the decision to cancel or validate, so it is quite surprising that the Constitutional Court issued a decision with additions to the law.
In Indonesian
Mengenai Putusan MK yang lagi viral akhir akhir ini, saya jadi sedikit tertarik dan cukup bingung mengenai hal ini, di Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah "berusia paling rendah 40 tahun", Namun tiba tiba saja MK viral menggelarkan sidang perdana pengujian materiel mengenai batas usia ini.
Lalu hasilnya dari putusan MK tersebut mengatakan mengubah atau menambah dapat ikut cawapres paling rendah usia 40 tahun ada pun bisa di bawa usia 40 tahun jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. yang mengherankan disini menurut sedikit pemahaman saya, MK tidak memiliki hak mengubah dan menambah peraturan perundang-undangan, dan MK hanya berhak menguji dengan hasil putusan membatalkan atau mensahkan, sehingga cukup mengherankan MK mengeluarkan putusan dengan tambahan didalam UU tersebut.
In Makassar
dari Putusan MK yang anne berru berru a viral, jujurka, nakke inne tertarikka sekedde dan sekedde lingu'a mengenai hal ini, ri lalang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum na kana bde persyaratan kalo mau jadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah "berusia paling rendah 40 tahun", tapi to anne tiba tiba i MK viral menggelarkan sidang perdana pengujian materiel tentang batas usiana anjo.
baru ku liat hasilna putusan MK ka na blang MK na ubah i atau na tambah i itu UU, klo itu bde dapatki ikut cawapres paling rendah usia 40 tahun tapi toh bisa ji juga di bawah usia 40 tahun dan jika pernah i juga menjabat sebagai kepala daerah. yang mengherankan disini menurut sedikit pemahaman saya, MK tena hak nah ma'ubah dan menambah peraturan perundang-undangan, dan MK hanya berhak menguji dengan hasil putusan membatalkan atau mensahkan, sehingga cukup mengherankan MK mengeluarkan putusan dengan tambahan didalam UU tersebut.
Enable comment auto-refresher