KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI DUNIA PENDIDIKAN

From BASAsulselWiki
20220801T135308129Z491885.jpg
Photo credit
Contributor
Sofuwan Chokaladi


Add your comment
BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

Description


English

Actually, the term "violence against women" means any act of gender-based violence that results in, or is likely to result in, physical, sexual or psychological harm or suffering to women, including threats of such acts, coercion or arbitrary deprivation of liberty, whether occurring in public or in private life.

And the violence against women shall be understood to encompass, but not be limited to, the following: a. Physical, sexual and psychological violence occurring in the family, including battering, sexual abuse of female children in the household, dowry-related violence, marital rape, female genital mutilation and other traditional practices harmful to women, non-spousal violence and violence related to exploitation; b. Physical, sexual and psychological violence occurring within the general community, including rape, sexual abuse, sexual harassment and intimidation at work, in educational institutions and elsewhere, trafficking in women and forced prostitution; c. Physical, sexual and psychological violence perpetrated or condoned by the State, wherever it occurs. And women are entitled to the equal enjoyment and protection of all human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field. These rights include, inter alia : a. The right to life; b. The right to equality; c. The right to liberty and security of person; d. The right to equal protection under the law; e. The right to be free from all forms of discrimination; f. The right to the highest standard attainable of physical and mental health; g. The right to just and favourable conditions of work; h. The right not to be subjected to torture, or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. And then, states should condemn violence against women and should not invoke any custom, tradition to avoid their obligations with respect to its elimination. States should pursue by all appropriate means and without delay a policy of eliminating violence against women and, to this end, should: a. Consider, where they have not yet done so, ratifying or acceding to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women or withdrawing reservations to that Convention;

b. Refrain from engaging in violence against women.

Indonesian

Sebenarnya, istilah "kekerasan terhadap perempuan" berarti setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Dan kekerasan terhadap perempuan harus dipahami mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut: a. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, pelecehan seksual terhadap anak perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terkait mas kawin, pemerkosaan dalam perkawinan, mutilasi alat kelamin perempuan dan praktik tradisional lainnya yang berbahaya bagi perempuan, kekerasan non-suami dan kekerasan yang berkaitan dengan eksploitasi; b. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat umum, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual di tempat kerja, di lembaga pendidikan dan di tempat lain, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibiarkan oleh Negara, dimanapun itu terjadi. Dan perempuan berhak atas penikmatan dan perlindungan yang sama dari semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya. Hak-hak tersebut antara lain meliputi: a. Hak untuk hidup; b. Hak atas kesetaraan; c. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi; d. Hak atas perlindungan yang sama di bawah hukum; e. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi; f. Hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai; g. Hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan; h. Hak untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Setelah itu, negara harus mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan tidak boleh menggunakan pertimbangan adat, tradisi atau agama untuk menghindari kewajiban mereka sehubungan dengan penghapusannya. Negara harus mengejar dengan segala cara yang tepat dan tanpa penundaan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan, untuk tujuan ini, harus: a. Mempertimbangkan, di mana mereka belum melakukannya, meratifikasi atau mengaksesi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau menarik keberatan terhadap Konvensi itu;

b. Menahan diri dari melakukan kekerasan terhadap perempuan;

Makassar

Other local Indonesian Language ( )