KLP 3, energi terbarukan

From BASAsulselWiki
Revision as of 11:59, 6 January 2023 by Wiwi Ramadani (talk | contribs) (Created page with "{{PageSponsor}} {{Comics |Name of Comics=KLP 3, energi terbarukan |Photograph=20230106T115205210Z828298.png |Link=Indonesia, P. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
20230106T115205210Z828298.png
Artist
Wiwi ramadani, Warham, Andi Muh. Faiz Faizal A
Reference
Indonesia, P. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Indonesia: dpr.go.id.
Location
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
Related event
Dictionary words


    Add your comment
    BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

    Translation and Explanation


    In English

    According to The Law of the Republic of Indonesia number 30 of 2007 that renewable energy is a source of energy produced from sustainable energy resources if managed properly. This means that renewable energy is able to prepare a sustainable energy source in the long term. Those included in renewable energy sources include: geothermal, wind, bioenergy, sunlight, water, as well as the movement and temperature difference of the ocean layer. All of these renewable energy sources are easily available around us and will always be there for life. Renewable energy sources are easily renewable and have a very abundant amount when compared to non-renewable energy. However, its utilization is still very lacking when viewed on a global scale. even in our country (Indonesia) the use of renewable energy sources is still very minimal. This can be seen from the data on the "realization of the national energy mix 2021" which shows that the amount of renewable energy utilization in 2021 is only around 11.5% of the total available. The highest position is still held by non-renewable energy sources in this case petroleum, natural gas and coal. This reality is further strengthened by data from "the contribution of power plant production in Indonesia based on the source of its generation (%)". This data shows the use of energy as a source of power generation on the scale of the last 10 years (starting from 2010-2020), where from the data graph it has been seen that the Indonesian people in obtaining electricity are still very dependent on non-renewable energy sources. The use of renewable energy sources to generate electricity for life is still not pluralized by the community. In fact, this is proven until 2022, where the increase in the use of renewable energy sources is very small every year, compared to other energy sources that are able to soar high in a short time.

    In Indonesian

    Menurut Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2007 bahwa energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Artinya, energi terbarukan mampu menyiapkan sumber energi yang berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang. Adapun yang termasuk dalam sumber energi terbarukan diantaranya: panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Semua sumber energi terbarukan ini mudah di peroleh di sekitaran kita dan akan selalu ada untuk kehidupan. Sumber energi terbarukan mudah terperbaharui dan memiliki jumlah yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan energi tak terbarukan. Namun, pemanfaatannya masih sangat kurang jika dilihat dalam skala global. bahkan di negara kita (Indonesia) pemanfaatan sumber energi terbarukan masih sangat minim. Hal ini dapat dilihat dari data “realisasi bauran energi nasional 2021” yang memperlihatkan jumlah pemanfaatan energi terbarukan di tahun 2021 hanya berkisaran 11,5% dari total yang ada. Posisi tertinggi masih dipegang oleh sumber energi tak terbarukan dalam hal ini minyak bumi, gas bumi dan batu bara. Realitas ini makin di perkuat dengan data dari “kontribusi produksi pembangkit listrik di Indonesia berdasarkan sumber pembangkitnya (%)”. Data ini memperlihatkan tentang pemanfaatan energi sebagai sumber pembangkit listrik dalam skala 10 tahun terakhir ( terhitung dari 2010-2020), dimana dari grafik data telah terlihat bahwa masyarakat Indonesia dalam meperoleh listrik masih sangat tergantung pada sumber energi tak terbarukan. Pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk menghasilkan listrik bagi kehidupan masih kurang di jamak oleh masyarakat. bahkan hal ini terbukti hingga tahun 2022, dimana peningkatan pemanfaatan sumber energi terbarukan sangat sedikit setiap tahunnya, dibandngkan dengan sumber energi lainnya yang mampu melonjak tinggi dalam waktu yang singkat.

    In Makassar

    Menurutna anne undang indang nomoro 30 tahun 2007 energi diberua ialah energi battu ri sumber energi ang dikelola ia baji baji ang kuklea dipake lalang waktu labattua mae. Injo antamaka enetgi diberua lalang waktu labbua iami anne : bambangna lino, angin, bambang allo, je'ne, rurung perbedaan bambang tamparang. Anjo aseng kulke di guppa ri ampi ta aseng. Inne pemanfaatanna se'de injai. Bahkan kanne ri negara ia sanna inja se'de na. Inne kulle dicini battu ri data "realisasi baurab enetgi nasional 2021" yang na paccinikanki jumlah battu ri energi diberua an capai 11,5% battu ri total yangaseng na. Posisi paling tinggia diti'gala inja ri energi tanga diberua. Anjo data ia na paccinikanki pemanfaatan energi aa ri sampulo taun riboko (2010-2020). Lalang injo ri grafikka na paccinikanki anne masyarakat indonesia lalang na peroleh listrik gantung inja ii mange ri energi tanga diberua. Inne Pemanfaatan sumber energi sanna injai tala ni jama' ri masyarakat. Inne dibuktikan ri taun 2022 timae injo pemanfaatan energi diberua sanna inja si'dina tiap tahun, sisalai injo energi maraengnga kana tiap tahunna berkembangngi.