Stop kekerasan seksual

From BASAsulselWiki
20220802T003600371Z902139.jpg
Photo credit
Contributor
MUH. SALDI AKBAR


Add your comment
BASAsulselWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

Description


English

Sexual violence is the humiliation, degradation, abuse, and/or assault of a person's body and/or fertility due to unequal power and/or sex relations, resulting in psychic and/or physical suffering. It affects human reproductive health and misses the opportunity to provide a safe and optimal education. Gender-based violence against women in education is most prevalent in universities. Commissioner Siti Aminah Tardi of Komnas Perempuan said there were 67 cases of violence against women in the field of education between 2015 and 2021. Sexual violence in the classroom encounters obstacles in demanding justice and compensation for victims. This is due to the strong power relations among the actors. Hierarchical relationships, inequalities and/or social, cultural, scientific/educational, and/or economic dependencies. In the context of gender relations, one party establishes power over the other at the expense of the lesser people, such as; at school (between teachers and students) and on campus (between teachers and students). The role of the government in addressing this problem is as follows:

1. The government returned to the first precept of Pancasila, belief in the one supreme god. 2. Permendikbud Permendikbud No. 82/2015 Permendikbud on the prevention and mitigation of violence in educational institutions aims to create a safe and comfortable school environment. 3. The Minister of Education and Culture stated that all stakeholders, including students, educators, education staff, parents/guardians, school boards, communities, local governments, and governments should participate in prevention efforts. 4. Permendikbudno. 82/2015 concerning the Prevention and Countermeasures of Violence in Educational Institutions has been running well and the system and mechanisms/SOPs for prevention and control have been established/implemented. Cooperation between the Ministry of Education and Culture and the Ministry of 5. Religious Affairs to combat sexual or gender-based violence in the educational environment. 6. Sexual violence is not a taboo and should not be hidden. Therefore, it needs to receive public attention so that efforts can be made to handle victims and/or prevent and recover from victims.

How should women be placed to be protected from cases of sexual violence? 1. Let's go back to the first please of Pancasila, belief in the one of supreme god. 2. Parents should teach that men and women are different. God puts men and women in their respective positions according to their fitrah. In some cases, some of them are not intended and cannot replace others. There are some specific issues and there are indeed differences. This God adapts to everyone's instincts, character and conditions. 3. Women must take care of their self-esteem. 4. Women are at home except in an emergency. 5. Put your daughter in a good school, a good college or a good boarding school

6. Marry to protect the chastity and honor of men and women.

Indonesian

Kekerasan seksual adalah penghinaan, degradasi, pelecehan, dan/atau penyerangan terhadap tubuh dan/atau kesuburan seseorang karena hubungan kekuasaan dan/atau jenis kelamin yang tidak setara, yang mengakibatkan penderitaan psikis dan/atau fisik. Hal itu mempengaruhi kesehatan reproduksi manusia dan kehilangan kesempatan untuk memberikan pendidikan yang aman dan optimal. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Komisioner Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan mengatakan ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di bidang pendidikan antara tahun 2015 hingga 2021. Kekerasan seksual di dalam kelas menemui kendala dalam menuntut keadilan dan kompensasi bagi korban. Hal ini disebabkan oleh hubungan kekuasaan yang kuat di antara para aktor. Hubungan hierarkis, kesenjangan dan/atau ketergantungan sosial, budaya, ilmiah/pendidikan, dan/atau ekonomi. Dalam konteks relasi gender, satu pihak membangun kekuasaan atas pihak lain dengan mengorbankan orang-orang yang lebih rendah, seperti; di sekolah (antara guru dan siswa) dan di kampus (antara guru dan siswa). Peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah kembali kepada sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Permendikbud Permendikbud No. 82/2015 Permendikbud tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 3. Permendikbud menyatakan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dewan sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah harus berpartisipasi dalam upaya pencegahan. 4. Permendikbudno. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan telah berjalan dengan baik dan sistem dan mekanisme/SOP pencegahan dan pengendalian telah ditetapkan/dilaksanakan. 5. Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama untuk memerangi kekerasan seksual atau berbasis gender di lingkungan pendidikan. 6. Kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu dan tidak boleh disembunyikan. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian masyarakat agar dapat dilakukan upaya penanganan korban dan/atau pencegahan dan pemulihan dari korban.

Bagaimana wanita harus ditempatkan agar terjaga dari kasus kekerasan seksual? 

1. Mari kita kembali ke sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Orang tua harus mengajarkan bahwa pria dan wanita itu berbeda. Allah menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisinya masing-masing sesuai dengan fitrahnya. Dalam beberapa kasus, beberapa di antaranya tidak dimaksudkan dan tidak dapat menggantikan yang lain. Ada beberapa masalah khusus dan memang ada perbedaan. Tuhan ini menyesuaikan dengan naluri, karakter dan kondisi setiap orang. 3. Wanita harus menjaga harga dirinya. 4. Wanita berada di rumah kecuali dalam keadaan darurat. 5. Tempatkan putri Anda di sekolah yang baik, perguruan tinggi yang baik atau pesantren yang baik

6. Menikah untuk melindungi kesucian dan kehormatan pria dan wanita.

Makassar

Other local Indonesian Language ( )